Sabtu, 05 Juli 2014

Kunci Agar Kita Sukses di K-link

K-System telah menyadiakan wadahnya, anda bukan jadi salesmen bukan tukang jual obat, anda hanya menjelaskan konsep kesehatan yang di ajarkan K-system.
Anda tidak bekerja sendirian, pada tahap-tahap awal pengembangan bisnis, anda akan di bantu oleh para sponsor/upline anda, disamping adanya beberapa pelatihan-pelatihan, seminar, product knowledge, yang amat bermanfaat dan bertujuan untuk mengembangkan bisnis anda.Bisnis ini mengandalkan kekuatan DUPLIKASI, yaitu anda akan belajar dari orang yang sukses dalam bisnis ini, menerapkannya pada diri anda, dan kemudian “menularkan” kesuksesan yang anda raih kepada orang lain. Untuk itu diperlukan pelatihan-pelatihan yang akan membentuk sikap dan perilaku dalam mencapai kesuksesan di bisnis ini.Maka di K-Link telah menerapkan K-System, sistem yang sudah teruji berhasil mencetak orang sukses, dalam bentuk pelatihan, seminar, dan lain sebagainya sebagai wujud dukungan bagi kesuksesan anda di bisnis jaringan ini.
PERTEMUAN,TRANING/PELATIHAN K-SYSTEM
PROGRAM PROFESIONAL 01 :
Pelatihan untuk calon member dan distributor
Modul Pelatihan :
  • BOP (Business Opportunity Presentation)
  • G-BOP (Grand Business Opportunity Presentation)
  • BT-123 (Business Training)
  • RtM (Road to Manager), (Materi kompilasi BT-123)
  • OnC (Orientation and Commitment)
PROGRAM PROFESIONAL 02 :
Pelatihan untuk Distributor yang berperingkat 6% (Senior Member) ke atas
Modul Pelatihan :
  • BOB (Best of The Best)
  • CNQ (Champion Never Quit)
PROGRAM PROFESIONAL 03 :Pelatihan untuk Distributor yang berperingkat 9% (Supervsor) ke atas
Modul Pelatihan :
  • PSM (Partner Sejati Meeting)
  • RTE (Road to Emerald)
  • TTP (Training The Presenter)
  • RtM (Road to Manager), (Materi kompilasi BT-123)
  • OnC (Orientation and Commitment)
PROGRAM PROFESIONAL 04 :Pelatihan untuk Distributor yang berperingkat Emerald Manager ke atas
Modul Pelatihan :
  • TTT (Train The Trainer)
  • RTE (Road to Emerald)
  • TTP (Training The Presenter)
  • RtM (Road to Manager), (Materi kompilasi BT-123)
  • OnC (Orientation and Commitment)
PROGRAM GENERAL :Pelatihan untuk semua Distributor dari peringkat member hingga peringkat Royal Crown Ambassador
Modul Pelatihan :
  • CN / CD (Crown Nite / Crown Day)
  • RN / RD (Recognition Nite / Recognition Day)
  • Anniversary
  • Produk Talk
Syarat-syarat mengikuti training
Sebagian training mempersyaratkan peserta sbb :
  1. BOB / GBOB  > Syaratnya peserta sudah 6%
  2. CNQ             > Syaratnya peserta sudah BOB / GBOB
  3. RTE              > Syaratnya 9%
  4. TTT              > Syarat peserta Emerald Manager
  5. LC Gathering > Syarat peserta LC
  6. LC Outbound > Syarat peserta LC
  7. RtCA            > Syarat peserta Emerald Manager
Penghargaan K-System
  1. Kualifikasi Partner Sejati Emas
  2. Kualifikasi Silver Leaders Club
  3. Kualifikasi Gold Leaders Club
  4. Kualifikasi Platinum Leaders Club (PLC)
  5. Kualifikasi Executive Leaders Club (ELC)

K-SYSTEM menyelenggarakan bussines school dan semua traning seperti di atas sudah terjadwal rutin untuk  2 bulan kedepan.dari mulai tempat,acara,pembicara,waktu sudah terprogram anda tinggal mengikuti jadwal yang ada di info K-LINK untuk seluruh indonesia.

Jumat, 04 Juli 2014

SYARAT PENDAFTARAN K-LINK dan PERMOHONAN SEMENTARA SEBAGAI DISTRIBUTOR


Untuk melakukan pendaftaran menjadi Member K-LINK di seluruh kantor K-LINK di indonesia, pastikan Anda memiliki item di bawah ini :

1.Foto copy/Scan kartu Identitas:KTP  
2.Nomor Rekening Bank Anda:Bisa menyusul
3.Nama Sponsor Anda : WILHELMUS H.W. LEBA
4.K-LINK ID Sponsor Anda:IDNRAFA04458
Untuk menjadi distributor K-LINK, tidak diperlukan biaya yang mahal, biaya pendaftaran yaitu :

# Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk wilayah A. Meliputi Banda Aceh, Medan, Padang, Batam, Pekan Baru, Palembang, Bengkulu, Bandar Lampung, Pulau Jawa, Denpasar, Pontianak, Palu, Banjarmasin, Balikpapan, Bontang, Samarinda, Makassar, Mataram, Manado, Lhokseumawe.

# Rp 210.000 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) untuk wilayah B. Meliputi Indonesia Bagian Timur, Gorontalo, Ambon, Ternate, Kendari, Sorong, Kupang, Waingapu.

Hanya dengan Rp. 200.000 / Rp 210.000 Anda sudah berhak menjual produk-produk K-LINK di seluruh Indonesia bahkan di dunia, dan tentunya Anda juga berhak mendapatkan bonus tiap bulannya dari omzet pemakaian produk pribadi dan jaringan yang Anda hasilkan.

Yang akan Anda dapatkan setelah melakukan pendaftaran :
  • Produk UIE Liquid Chlorophyll 1 (satu) Botol senilai Rp. 140.000 (Wilayah A) / Rp. 150.000 (Wilayah B)
  • Diskon 20% setiap pembelian produk K-LINK (Harga Member)
Starter Kit Gratis untuk Anda :
  • 1 Member Card (Luar Jakarta Proses 1-2 Minggu)
  • 1 Tas Kulit Starter Kit Warna Hitam berisi Info K-Link
  • 1 VCD Product Talk
  • 1 VCD Testimonial
  • 1 VCD Company Profile
  • 1 VCD K-Link Favorite Songs
  • 4 VCD Fondation Pack
  • 1 Buku Kerja
  • 1 Nota
  • 1 Product Catalog
  • 1 Daftar Harga Konsumen
  • 1 Daftar Harga Distributor
  • 1 Brosur Marketing Plan
  • Kumpulan Brosur-Brosur produk
Jadi, sebenarnya pendaftaran yang Anda lakukan untuk menjadi member K-LINK adalah sebesar Rp. 60.000 karena Anda akan mendapatkan 1 botol produk UIE Liquid Chlorophyll. Penjelasannya adalah demikian:

# Wilayah A. Pendaftaran Rp. 200.000 dan gratis produk Rp. 140.000. Jadi biaya pendaftaran sebenarnya adalah Rp 200.000 - Rp. 140.000 = Rp. 60.000.

# Wilayah B. Pendaftaran Rp. 210.000 dan gratis produk Rp. 150.000. Jadi biaya pendaftaran sebenarnya adalah Rp 210.000 - Rp. 150.000 = Rp. 60.000.

Selain itu, Anda juga akan mendapatkan bonus lainnya berupa Starter Kit yang nilainya bahkan lebih dari Rp 60.000.

Jadi, bisa dikatakan untuk menjadi Member K-LINK adalah sangat murah sekali bila dibandingkan dengan apa yang akan Anda dapatkan setelahnya.

Setelah Anda menjadi member K-LINK, maka Anda akan mendapatkan harga Member jika ingin membeli produk K-LINK di lain waktu. Dan ini akan menghemat sekitar 20%.

Untuk melakukan pendaftaran, silakan menghubungi Sponsor Anda dengan data di atas. Atau Anda bisa mencatat data Sponsor Anda tersebut dan langsung datang ke Stokis K-LINK terdekat di kota Anda. Daftar alamat Stokis.

(paket di atas sewaktu-waktu dapat berubah)
Salam Sukses...
Wilhelmus H.W. Leba
Distributor ID :IDNRAFA04458


NB: Untuk mempermudah proses pendaftaran Anda, silahkan isi Form permohonan sementara sebagai distributor di bawah ini. Untuk proses selanjutnya kirimkan Scan Photo Copy KTP Anda ke alamat Email: wilhelmus.leba@gmail.com
Kami akan memproses pendaftaran Anda langsung ke Kantor Pusat
:

PT. K-LINK INDONESIA K-LINK TOWER

Jl. Gatot Subroto Kav 59A 
8th-10th Floor, Jakarta Selatan

Tel.   +62 (21) 29027000 

Fax. +62 (21) 29027001~4  


PERMOHONAN SEMENTARA SEBAGAI DISTRIBUTOR

DATA PEMOHON
NAMA BANK
 
 
 
  
JENIS KELAMIN
 
  
KEWARGANEGARAAN
 
  
DATA SPONSOR
NAMA: WILHELMUS H.W. LEBA
DISTRIBUTOR ID : IDNRAFA04458
kirimkan ke alamat Email: wilhelmus.leba@gmail.com

PERATURAN DAN KETENTUAN DISTRIBUTOR

Ketentuan Umum
  • Warga Negara Indonesia yang telah berumur 18 tahun atau lebih.
  • Mempunyai seorang Sponsor yang telah terdaftar menjadi anggota K-Link.
  • Mengisi formulir pendaftaran dengan benar.
  • Membayar biaya pendaftaran.
  • Seorang distributor hanya berhak atas satu nomor keanggotaan.
  • Keanggotaan sebagai distributor berlaku seumur hidup selama yang bersangkutan dapat memenuhi jumlah BV minimal yang ditentukan perusahaan dalam satu tahun.
Hak Distributor
  • Menseponsori, memprospek calon anggota diseluruh wilayah Indonesia.
  • Membeli produk-produk K-link dengan harga distributor.
  • Mendapatkan keuntungan langsung dari penjualan.
  • Memperoleh peringkat tertentu setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
  • Mendapatkan bonus sesuai ketentuan dalam Rencana Pemasaran (Marketing Plan).
  • Mengikuti pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan oleh K-Kink.
  • Mewariskan keanggotaannya kepada ahli waris yang sah.
  • Hak keanggotaan hanya milik distributor yang bersangkutan dan tidak bisa digunakan oleh orang lain kecuali suami/istri yang bersangkutan.
Kewajiban Distributor
  • Mematuhi ketentuan Kode Etik Distributor dan perundang-undangan yang berlaku.
  • Bersikap santun, jujur, profesional dan bersungguh-sungguh.
  • Menjaga dan meningkatkan reputasi perusahaan di mata masyarakat dan menghindari tindakan/sikap yang akan merusak citra K-Link serta distributor lainnya.
  • Memahami dan mengerti informasi produk secara benar dan akurat, hak dan kewajiban serta rencana pemasaran dengan tidak berlebih-lebihan.
  • Menjaga hubungan yang baik dengan sesama distributor dan karyawan K-Link.
  • Melaporkan setiap ada pemindahan alamat atau domisilinya.
Hal-hal Yang dilarang
  • Menyatakan diri sebagai karyawan atau bagian dari Organisasi perusahaa.
  • Bertindak mewakili perusahaan dalam suatu kegiatan, pembuatan perjanjian, wawancara dan atau promosi dalam bentuk apapun kecuali mendapatan ijin tertulis dari perusahaan.
  • Menjual Produk-produk K-Link tidak sesuai harga yang telah ditetapkan.
  • Menjual atau memasarkan produk-produk K-Link Internasional yang belum secara resmi diedarkan oleh K-Link indonesia.
  • Menjual produk-produk K-Link yang telah kadaluarsa.
  • Merubah, mengurangi, menambahkan sesuatu, memodifikasi, mengganti lebel dan atau kemasan, isi kemasan produk-produk K-Link yang diperjual-belikan baik sebaguan atau seluruhnya.
  • Memprospek, mempengaruhi dan membujuk orang yang telah menjadi distributor baik secara langsung maupun tidak langsung dengan maksud agar orang tersebut pindah kedalam jaringannya atau jaringan lain.
  • Memajang Produk-produk K-Link di etalase kios, toko, apotik dan tempat-tempat penjualan umum lainnya
  • Menjadi anggota  atau ikut secara aktif dalam kegiatan bisnis perusahaan MLM lain.
  • Melakukan penipuan, penghinaan, penganiayaan atau tindakan lain yang tergolong dalam tindakan pidana kepada sesama distributor atau karyawan perusahaan.
  • Mengalihkan keanggotaannya kecuali kepada anggota keluarga.
  • Menggandakan materi-materi training, rekaman-rekaman, brosur, kaset, video, buku, merekam kegiatan-kegiatan dan pertemuan-pertemuan yang di selenggarakan oleh perusahaan tanpa ijin dari perusahaan.
  • Melakukan pembatasan wilayah kepada distributor lainnya serta mengklaim bahwa ia berhak atas satu kawasan atau wilayah tertentu.
  • Meremehkan, menghina, menyesatkan atau membuat perbandingan yang buruk tentang produk, system dan layanan dari perusahaan lain (kompetitor)
Peraturan Sponsor
  • Sponsor harus memberikan petunjuk, arahan dan bingbingan yang benar kepada calon distributor serta memberikan pembinaan setelah menjadi distributor.
  • Sponsor tidak dibolehkan memperebutkan calon distributor, jika ada dua orang atau lebih yang telah memprospek distributor, maka keputusan untuk memilih sponsor diberikan kepada calon distributor tersebut.
  • Sponsor tidak diperbolehkan memasang iklan seolah-olah memberikan lowongan pekerjaan.
  • Apabila seorang distributor menikah atau mempunyai istri/suami yang belum menjadi distributor dan kemudian mendaftar menjadi distributor maka sponsornya haruslah pasangannya dari suami/istri yang lebih dahulu menjadi anggota.
  • Dalam hal dua orang yang telah menjadi distributor menikah, maka mereka dapat memutuskan untuk tetap menjalankan jaringannya masing-masing.
Pengakhiran Keanggotaan
  • Seorang anggota yang ingin mengundurkan diri dari keanggotaan dapat mengajukan permohonan secara tertulis diatas kertas bermatrai secukupnya.
  • Seorang anggota dapat dihapuskan keanggotaannya atau dianggap tidak aktif apabila yang bersangkutan tidak mencapai pembelian produk minimal senilai 100BV selama 12 bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal pembelian terakhir.
  • Pencabutan keanggotaan dapat dilakukan terhadap anggota yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik anggota atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Akibat dari pengakhiran keanggotaan, seluruh downline distributor tersebut akan diberikan kepada Uplinenya.
Pendaftaran Kembali
  • Seseorang yang telah mengundurkan diri atau yang dicabut keanggotaannya, dapat mendaftar kembali setelah 6 bulan sejak tanggal pemberhentian atau pengunduran dirinya.
  • Seseorang yang dinyatakan tidak aktif dapat mendaftar kembali sebagai distributor K-Link dengan lebih terdahulu mengajukan surat pemberitahuan.
  • Pendaftaran kembali tersebut akan diperlakukan sebagai distributor baru.
Sanksi-sanksi
  • Perusahaan mempunyai hak untuk memberikan sanksi-sanksi kepada distributor yang terbukti melanggar ketentuan Kode Etik Distributor berupa:
  1. Pemberian Surat Teguran
  2. Pembekuan keanggotaan sementara serta penundaan pemberian Bonus, hak-hak dan atau keuntungan-keuntungan lainnya.
  3. Pencabutan keanggotaan.
  • Distributor yang keberatan dengan pemberian sanksi dapat mengajukan surat keberatan atas pemberian sanksi tersebut dengan menyatakan alasan-alasan dalam waktu 14 hari sejak menerima surat tersebut.
  • Apabila dalam waktu 14 hari tersebut distributor tidak mengajukan surat keberatan, maka yang bersangkutan dianggap telah menerima pemberian sanksi tersebut, dan dengan demikian maka sanksi dapat di berlakukan secara efektif.
Lain-lain
  • Calon distributor yang telah membayar biaya pendaftaran di berikan waktu selama 10 hari kerja untuk membatalkan pendaftarannya dan menerima kembali uang pendaftaran yang telah dibayarkan dengan ketentuan yang bersangkutan harus mengembalikan alat bantu penjualan (stater-kit) serta produk yang telah diterimanya dalam keadaan utuh seperti semula.
  • Distributor dapat mengembalikan produk yang telah dibelinyadalam waktu paling lambat 7 hari sejak tanggal pembelian apabila produk tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. Pengembalian tersebut tidak mencakup kepada produk-produk yang sengaja di rusak, dicemar atau disalah gunakan.
  • Seseorang yang telah mengundurkan diri atau dicabut keanggotaannya dapat mengembalikan produk-produk yang telah dibelinya dengan ketentuan:
  1. Menyertakan bukti pembelian asli
  2. Produk-produk tersebut masih dalam keadaan utuh dan tersegel serta tidak mengalami perubahan bentuk baik kemasan, rasa maupun warnanya dan masih layak jual.
  3. Belum memasuki 6 bulan sebelum masa kadaluarsa.
  4. Harga pembelian akan dikurangi biaya administrasi sebesar 10% serta dikurangi total nilai bonus yang telah dikeluarkan perusahaan berkaitan dengan pembelian produk tersebut.
  • Perusahaan mempunyai hak penuh dan mutlak setiap saat untuk menyetujui atau tidak menyetujui permohonan-permohonan yang diajukan oleh distributor.
  • Perusahaan berhak untuk merubah, menambah atau mencabut peraturan yang ada tanpa penjelasan atau pemberitahuan sebelumnya.