Jumat, 04 Juli 2014

PERATURAN DAN KETENTUAN DISTRIBUTOR

Ketentuan Umum
  • Warga Negara Indonesia yang telah berumur 18 tahun atau lebih.
  • Mempunyai seorang Sponsor yang telah terdaftar menjadi anggota K-Link.
  • Mengisi formulir pendaftaran dengan benar.
  • Membayar biaya pendaftaran.
  • Seorang distributor hanya berhak atas satu nomor keanggotaan.
  • Keanggotaan sebagai distributor berlaku seumur hidup selama yang bersangkutan dapat memenuhi jumlah BV minimal yang ditentukan perusahaan dalam satu tahun.
Hak Distributor
  • Menseponsori, memprospek calon anggota diseluruh wilayah Indonesia.
  • Membeli produk-produk K-link dengan harga distributor.
  • Mendapatkan keuntungan langsung dari penjualan.
  • Memperoleh peringkat tertentu setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
  • Mendapatkan bonus sesuai ketentuan dalam Rencana Pemasaran (Marketing Plan).
  • Mengikuti pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan oleh K-Kink.
  • Mewariskan keanggotaannya kepada ahli waris yang sah.
  • Hak keanggotaan hanya milik distributor yang bersangkutan dan tidak bisa digunakan oleh orang lain kecuali suami/istri yang bersangkutan.
Kewajiban Distributor
  • Mematuhi ketentuan Kode Etik Distributor dan perundang-undangan yang berlaku.
  • Bersikap santun, jujur, profesional dan bersungguh-sungguh.
  • Menjaga dan meningkatkan reputasi perusahaan di mata masyarakat dan menghindari tindakan/sikap yang akan merusak citra K-Link serta distributor lainnya.
  • Memahami dan mengerti informasi produk secara benar dan akurat, hak dan kewajiban serta rencana pemasaran dengan tidak berlebih-lebihan.
  • Menjaga hubungan yang baik dengan sesama distributor dan karyawan K-Link.
  • Melaporkan setiap ada pemindahan alamat atau domisilinya.
Hal-hal Yang dilarang
  • Menyatakan diri sebagai karyawan atau bagian dari Organisasi perusahaa.
  • Bertindak mewakili perusahaan dalam suatu kegiatan, pembuatan perjanjian, wawancara dan atau promosi dalam bentuk apapun kecuali mendapatan ijin tertulis dari perusahaan.
  • Menjual Produk-produk K-Link tidak sesuai harga yang telah ditetapkan.
  • Menjual atau memasarkan produk-produk K-Link Internasional yang belum secara resmi diedarkan oleh K-Link indonesia.
  • Menjual produk-produk K-Link yang telah kadaluarsa.
  • Merubah, mengurangi, menambahkan sesuatu, memodifikasi, mengganti lebel dan atau kemasan, isi kemasan produk-produk K-Link yang diperjual-belikan baik sebaguan atau seluruhnya.
  • Memprospek, mempengaruhi dan membujuk orang yang telah menjadi distributor baik secara langsung maupun tidak langsung dengan maksud agar orang tersebut pindah kedalam jaringannya atau jaringan lain.
  • Memajang Produk-produk K-Link di etalase kios, toko, apotik dan tempat-tempat penjualan umum lainnya
  • Menjadi anggota  atau ikut secara aktif dalam kegiatan bisnis perusahaan MLM lain.
  • Melakukan penipuan, penghinaan, penganiayaan atau tindakan lain yang tergolong dalam tindakan pidana kepada sesama distributor atau karyawan perusahaan.
  • Mengalihkan keanggotaannya kecuali kepada anggota keluarga.
  • Menggandakan materi-materi training, rekaman-rekaman, brosur, kaset, video, buku, merekam kegiatan-kegiatan dan pertemuan-pertemuan yang di selenggarakan oleh perusahaan tanpa ijin dari perusahaan.
  • Melakukan pembatasan wilayah kepada distributor lainnya serta mengklaim bahwa ia berhak atas satu kawasan atau wilayah tertentu.
  • Meremehkan, menghina, menyesatkan atau membuat perbandingan yang buruk tentang produk, system dan layanan dari perusahaan lain (kompetitor)
Peraturan Sponsor
  • Sponsor harus memberikan petunjuk, arahan dan bingbingan yang benar kepada calon distributor serta memberikan pembinaan setelah menjadi distributor.
  • Sponsor tidak dibolehkan memperebutkan calon distributor, jika ada dua orang atau lebih yang telah memprospek distributor, maka keputusan untuk memilih sponsor diberikan kepada calon distributor tersebut.
  • Sponsor tidak diperbolehkan memasang iklan seolah-olah memberikan lowongan pekerjaan.
  • Apabila seorang distributor menikah atau mempunyai istri/suami yang belum menjadi distributor dan kemudian mendaftar menjadi distributor maka sponsornya haruslah pasangannya dari suami/istri yang lebih dahulu menjadi anggota.
  • Dalam hal dua orang yang telah menjadi distributor menikah, maka mereka dapat memutuskan untuk tetap menjalankan jaringannya masing-masing.
Pengakhiran Keanggotaan
  • Seorang anggota yang ingin mengundurkan diri dari keanggotaan dapat mengajukan permohonan secara tertulis diatas kertas bermatrai secukupnya.
  • Seorang anggota dapat dihapuskan keanggotaannya atau dianggap tidak aktif apabila yang bersangkutan tidak mencapai pembelian produk minimal senilai 100BV selama 12 bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal pembelian terakhir.
  • Pencabutan keanggotaan dapat dilakukan terhadap anggota yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik anggota atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Akibat dari pengakhiran keanggotaan, seluruh downline distributor tersebut akan diberikan kepada Uplinenya.
Pendaftaran Kembali
  • Seseorang yang telah mengundurkan diri atau yang dicabut keanggotaannya, dapat mendaftar kembali setelah 6 bulan sejak tanggal pemberhentian atau pengunduran dirinya.
  • Seseorang yang dinyatakan tidak aktif dapat mendaftar kembali sebagai distributor K-Link dengan lebih terdahulu mengajukan surat pemberitahuan.
  • Pendaftaran kembali tersebut akan diperlakukan sebagai distributor baru.
Sanksi-sanksi
  • Perusahaan mempunyai hak untuk memberikan sanksi-sanksi kepada distributor yang terbukti melanggar ketentuan Kode Etik Distributor berupa:
  1. Pemberian Surat Teguran
  2. Pembekuan keanggotaan sementara serta penundaan pemberian Bonus, hak-hak dan atau keuntungan-keuntungan lainnya.
  3. Pencabutan keanggotaan.
  • Distributor yang keberatan dengan pemberian sanksi dapat mengajukan surat keberatan atas pemberian sanksi tersebut dengan menyatakan alasan-alasan dalam waktu 14 hari sejak menerima surat tersebut.
  • Apabila dalam waktu 14 hari tersebut distributor tidak mengajukan surat keberatan, maka yang bersangkutan dianggap telah menerima pemberian sanksi tersebut, dan dengan demikian maka sanksi dapat di berlakukan secara efektif.
Lain-lain
  • Calon distributor yang telah membayar biaya pendaftaran di berikan waktu selama 10 hari kerja untuk membatalkan pendaftarannya dan menerima kembali uang pendaftaran yang telah dibayarkan dengan ketentuan yang bersangkutan harus mengembalikan alat bantu penjualan (stater-kit) serta produk yang telah diterimanya dalam keadaan utuh seperti semula.
  • Distributor dapat mengembalikan produk yang telah dibelinyadalam waktu paling lambat 7 hari sejak tanggal pembelian apabila produk tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. Pengembalian tersebut tidak mencakup kepada produk-produk yang sengaja di rusak, dicemar atau disalah gunakan.
  • Seseorang yang telah mengundurkan diri atau dicabut keanggotaannya dapat mengembalikan produk-produk yang telah dibelinya dengan ketentuan:
  1. Menyertakan bukti pembelian asli
  2. Produk-produk tersebut masih dalam keadaan utuh dan tersegel serta tidak mengalami perubahan bentuk baik kemasan, rasa maupun warnanya dan masih layak jual.
  3. Belum memasuki 6 bulan sebelum masa kadaluarsa.
  4. Harga pembelian akan dikurangi biaya administrasi sebesar 10% serta dikurangi total nilai bonus yang telah dikeluarkan perusahaan berkaitan dengan pembelian produk tersebut.
  • Perusahaan mempunyai hak penuh dan mutlak setiap saat untuk menyetujui atau tidak menyetujui permohonan-permohonan yang diajukan oleh distributor.
  • Perusahaan berhak untuk merubah, menambah atau mencabut peraturan yang ada tanpa penjelasan atau pemberitahuan sebelumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar